Kamis, 08 Oktober 2009

LIGHT ON LAMPU MOTOR SIANG HARI

Menyalakan lampu motor pada siang hari sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Namun kalau diperhatikan dengan cermat sebenarnya sudah banyak rambu-rambu lalulintas untuk menekan angka kecelakan. Dan sekarang untuk lebih menekan angka kecelakaan diterapkan aturan menyalakan lampu motor pada pagi sampai sore. Apakah dengan menyalakan lampu motor dimana matahari sangat terik bisa menekan angka kecelakaan? Bukankah justru membuat silau pengendara kendaraan yang lain sehingga tidak nyaman berkendaraan. Juga lampu menjadi cepat rusak karena harus menyala saat motor dikendarai dari pagi siang sore dan malam hari.Sebenarnya Fungsi lampu pada kendaraan mulanya hanya untuk alat penerangan pada malam hari namun ternyata fungsinya ditambah menjadi alat pencegah kecelakaan.

Yang menjadi beban bagi masyarakat tentu denda yang tidak sedikit karena alpa menyalakan lampu seperti yang dikehendaki dalam UU tersebut. Masyarakat jadi waswas dijalan dan konsentrasi tertuju pada lampu apa sudah nyala atau belum. Selain itu bisa dibilang semakin banyak lampu motor yang rusak semakin untung pedagang lampu motor.


0 komentar:

Posting Komentar