Siapapun yang coba-coba melakukan itu siap-siap dikurung atau denda lima ratus ribu rupiah.
Nah, yang satu ini cukup ringan dendanya Rp100.000, kalau lupa menyalakan lampu disiang hari. Maka cek selalu lampu kendaraan Anda. Mau lihat UU No.22 tahun 2009 selengkapnya? Klik di sini
Selanjutnya saya tidak membahas soal UU no 22 tahun 2009, namun membahas alternatif lain dalam berkendaraan yang aman, murah, sehat dan tidak terlalu waswas kena denda, yakni sepeda angin.
Sepeda angin memang sepertinya telah tersisih oleh kemajuan zaman. Orang tidak lagi mau menggunakannya karena terlihat kuno dan payah. Padahal kalau mau melihat sisi baiknya, sepeda angin lebih besar manfaatnya untuk kesehatan, juga menjaga lingkungan tetap bersih dari asap kendaraan bermotor. Untuk jarak 10 km bagi orang yang sudah terbiasa bersepeda terasa dekat dan cepat. Apalagi kurang dari itu. Dinegara maju, orang lebih suka jalan kaki untuk jarak dekat dan bersepeda untuk jarak sedang. Untuk jarak jauh kalau seorang diri lebih memilih angkutan umum seperti taxi, kereta api, bus kota dll. Jika sekeluarga barulah mengendarai mobil pribadi.
Sekarang ini hanya pergi ke warung jarak 10 meter saja pakai sepeda motor. Ini merupakan pemborosan bahan bakar dan uang. Juga menambah polusi udara dan suara. Saya senang munculnya komunitas sepeda onthel, baheula dll. Namun sayangnya jumlah sepeda motor jauh lebih banyak dibandingkan pengikut sepeda onthel. Mulai sekarang sebaiknya lebih mengutamakan memakai sepeda angin kemanapun kita pergi dan gunakan sepeda motor untuk hal-hal yang benar-benar urgen.



0 komentar:
Posting Komentar